Sewa menyewa merupakan sebuah hal yang lumrah dalam dunia bisnis, khususnya di bidang properti. Baik itu Ruko, rumah kontrakan, kios, ataupun bahkan tanah produktif untuk berkebun. Dalam sudut pandang ekonomi sendiri sewa menyewa merupakan opsi terbaik jika seseorang belum memiliki modal yang cukup. Dengan proses sewa diharapkan orang tersebut mampu menambah untuk tabungan modal dengan harapan kelak di kemudian hari bisa memiliki sebuah property sesuai dengan keinginannya. Di sisi lain, bagi pemilik property kegiatan sewa menyewa merupakan sebuah jalur income tersendiri karena bisa mendapatkan hasil tambahan dari properti yang disewakan. Dengan kata lain, kegiatan sewa menyewa ini sangat menguntungkan kedua belah pihak.
Akan tetapi, setiap perjanjian sewa menyewa properti hendaknya selalu dibarengi dengan sebuah ikatan hukum meskipun sifatnya tidak begitu formal. Hanya bermodalkan surat perjanjian yang diberi tambahan materai saja sudah dianggap cukup untuk mengikat dua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik sewa, dalam satu ikatan payung hukum yang sah. Jadi sebelum melakukan deal terkait perjanjian sewa menyewa, ada baiknya untuk melihat contoh surat perjanjian agar mengetahui apa saja yang harus ada dalam surat tersebut. Harapannya jika ada salah satu pihak yang gagal memenuhi kewajibannya, maka akan ada sanksi yang tegas dan bisa dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pihak yang dirugikan pun bisa menuntut sesuai dengan kesepakatan sehingga tidak bisa semena-mena ataupun bahkan sampai merugikan pihak lain.
Apa Saja yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kontrak/Sewa Rumah?
Jika Anda belum begitu paham tentang apa saja yang perlu dimasukkan dalam surat perjanjian kontrak atau sewa rumah, berikut beberapa poin yang wajib dimasukkan!
Rentang Waktu Sewa
Ini merupakan poin pertama yang harus ada dalam surat perjanjian sewa ataupun kontrak rumah. Anda harus menuliskan secara rinci kapan waktu sewa dimulai dan kapan waktu sewa tersebut berakhir. Jika perlu, sebutkan beberapa klausul yang diperlukan seperti perpanjang kontrak, penghentian kontrak sebelum masa habis, oper kontrak/sewa, ataupun hal lain yang mungkin terjadi selama proses kontrak tersebut.
Proses Pembayaran
Pada dasarnya, banyak pemilik rumah yang meminta pembayaran full di depan, baik itu termasuk DP ataupun tanpa menggunakan DP. Akan tetapi pada beberapa kasus beberapa pemilik unit memiliki kebijakan tersendiri terkait pembayaran yang dilakukan. Pastikan proses pembayaran juga dibahas secara detail dalam surat agar kedua belah pihak bisa memberi kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan.
Ganti Rugi Kerusakan
Setiap pemilik property tentu berharap bahwa unit yang disewakan selalu dalam keadaan baik. Akan tetapi jika disewa oleh orang yang ceroboh dan tidak bisa merawat kebersihan, beberapa bagian rumah bisa rusak jika tidak dirawat dengan baik. Pastikan Anda membahas secara detail hal-hal apa saja yang harus dijaga dan dirawat dengan baik serta bagaimana proses ganti rugi itu dilakukan. Tentukan pula indicator yang jelas terkait kerusakan seperti apa yang butuh ganti rugi. Dengan demikian, Anda tak perlu khawatir selama proses sewa menyewa.
Biaya Tambahan
Selanjutnya, biaya tambahan seperti iuran bulanan, pembayaran listrik dan air, serta beberapa biaya tambahan lain pun harus disebutkan secara jelas dalam perjanjian surat kontrak rumah. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada tunggakan pembayaran yang kelak menjadi polemic bagi pihak pemilik rumah ataupun penyewa.
Komitmen untuk Mematuhi Adat, Norma, dan Aturan yang Berlaku
Poin yang terakhir dan paling penting adalah kewajiban bagi penyewa untuk mematuhi aturan, adat, ataupun norma yang diakui oleh lingkungan sekitar. Hal ini kerap luput dari pandangan pemilik rumah kontrak. Apalagi selama ini banyak pemilik rumah kontrak yang hanya berorientasi pada uang sehingga tidak memperhatikan aspek yang satu ini. Mengingat banyaknya kejahatan akhir-akhir ini, pemilik rumah kontrak harus waspada karena banyak oknum yang menyewa rumah atau ruko untuk melakukan kejahatan ataupun bisnis ilegal. Jika sampai berurusan dengan polisi, maka pemilik rumah bisa terkena dampak hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa penyewa rumah mau untuk mematuhi aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Hal ini akan membantu pemilik rumah kontrak untuk terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh pengontrak rumah.
Beberapa poin di atas wajib dimasukkan dalam surat perjanjian sewa ataupun kontrak rumah. Alangkah lebih baik jika surat tersebut pun dilengkapi dengan pasal pasal yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perjanjian kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar setiap perkara yang mungkin terjadi selama masa kontrak memiliki alur penyesuaian yang jelas, terperinci, dipahami, dan juga disetujui oleh kedua belah pihak agar tidak merugikan atau hanya menguntungkan satu pihak saja.
Bagi Anda yang sedang mencari contoh surat untuk perjanjian sewa atau kontrak rumah, berikut salah satu contoh yang simpel dan bisa digunakan oleh pemilik rumah:
Hari, tanggal, dan tahun
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama :
Alamat :
Status :
Pekerjaan :
No. KTP :
Selanjutnya disebut Pihak 1 atau pemilik rumah, menyatakan melakukan perjanjian kontrak rumah selama 1 tahun mulai tanggal …, tahun 2019 kepada Pihak 2 yang bernama;
Nama :
Alamat :
Status :
Pekerjaan :
No. KTP :
Pihak 1 telah menerima pembayaran dari Pihak 2 sebesar Rp 10.000.000,- pada tanggal .., 2019. Maka dari itu Pihak 2 berhak menempati rumah sesuai dengan durasi kontrak yang telah disepakati. Selanjutnya kesepakatan diatur dalam ketentuan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Jakarta, 21 Juli 2019
Pihak 1, Pihak 2,
(Nama terang) (Nama terang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar